Jumat, 06 Januari 2012

Analisis Efektivitas Instrumen Sosial: Wadi'ah Oleh BTTM Tazkia Terhadap Sektor Mikro


Abstrak


Islamic Financial Institutions are expected to be one motivating factor in improving the economic welfare of the people, especially in micro sector. However, Islamic Financial Institutions is not optimal in applications fund raising and financing to the community. Wadi'ah, as the main product in funding activities are not much different from a savings product that is in Conventional Financial Institutions. Islamic Financial Institution designated as an intermediary party owners of more funds to those who need funds should be able to cultivate the attitude of mutual assistance (tabbaru ') or social oriented. BTTM Tazkia as one of Islamic Financial Institutions that cares for the poor optimize applications tabbaru contract as a social instrument that becomes a means towards community welfare.
.


Keyword: Islamic Financial Institutions, welfare, wadi’ah, social oriented, BTTM Tazkia.
 
I.                   PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Lembaga keuangan syariah yang berbasis pada akad-akad syar’i dalam era sekarang didominasi oleh akad yang bersifat profit oriented, hal tersebut beralasan sebagai jasa yang telah disumbangsihkan oleh lembaga yang bersangkutan. Hal tersebut tidak hanya saja diberlakukan untuk akad tijari, namun juga terhadap akad yang pada dasarnya bersifat tabbaru’ atau social oriented.
Lembaga keuangan syariah yang pada dasarnya merupakan unit usaha, dalam kegiatan ekonominya beralasan bahwa akad-akad tabbaru’ adalah produk pelengkap dalam suatu unit usaha keuangan syariah. Untuk melengkapi akad tersebut diselipkanlah akad lain yang menyertai akad tersebut, seperti ijarah dan lain sebagainya.
Modifikasi pada akad tersebut cenderung memberatkan pada pihak yang kurang mampu untuk memenuhi atau mengikuti tren yang berjalan. Sehingga efektivitas lembaga keuangan sebagai penyalur kredit bagi yang membutuhkan kurang optimal, kemudian funding yang dilakukan juga condong merayu nasabah untuk menyimpan dana dalam jangka waktu yang relatif lama dengan iming-iming bonus.
Hal-hal yang tersebut di atas berlaku untuk akad tabbaru’ seperti wadi’ah dan qordh. Berbeda dengan lembaga keuangan syariah lain, BTTM Tazkia justru menggunakan dua akad di atas sebagai produk utama dan tetap pada basis social oriented.
I.2 Rumusan Masalah
Melihat dari latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam tulisan ini dapat disusun dengan memberikan jawaban dari pertanyaan berikut:
-          Bagaimana aplikasi dan peran dari akad wadi’ah dan qordh yang dilakukan oleh BTTM Tazkia;
-          Bagaimana implikasi dari aplikasi akad wadi’ah dan qordh yang dilakukan oleh BTTM Tazkia.
I.3 Tujuan Penulisan
Melihat dari latar belakang dan rumusan masalah, maka tujuan dari karya tulis ini adalah sebagai berikut:
-          Mengetahui aplikasi dan peran dari akad wadi’ah yang dilakukan oleh BTTM Tazkia;
-          Mengetahui implikasi dari aplikasi akad wadi’ah  yang dilakukan oleh BTTM Tazkia.

II.                METODE PENULISAN
II.1 Jenis dan Sumber Data
Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah primer di mana data primer ini diperoleh secara langsung dari lembaga yang bersangkutan beserta informasinya.
III.             KAJIAN TEORI DAN PERMASALAHAN
III.1 Wadi’ah
a.      Definisi Wadi’ah
Dalam tradisi fiqih Islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip wadi’ah. Secara linguistik, wadi’ah bisa diartikan dengan meninggalkan atau titipan. Secara istilah, wadi’ah adalah sesuatu yang dititipkan oleh satu pihak (pemilik) kepada pihak lain dengan tujuan untuk menjaga. Sedang menurut Syafi’i Antonio (1999), wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja penitip menghendaki. Jadi, secara umum wadi’ah ialah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu dan dapat diambil oleh penitip kapan pun penitip menghendaki.
Dalam praktiknya, wadi’ah terbagi dalam dua jenis, yaitu wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh-dhamanah. Wadi’ah yad al-amanah adalah akad penitipan barang/ uang di mana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/ uang yang dititipkan dan tidak bertanggungjawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan oloeh perbuatan atau kelalaian penerima titipan.
Wadi’ah yad adh-dhamanah adalah akad penitipan barang/ uang di mana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/ uang dapat memanfaatkan barang/ uang titipan dan harus bertanggungjawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/ uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/ uang tersebut menjadi hak penerima titipan.
b.      Jenis Wadiah yang Dijadikan Produk Oleh BTTM Tazkia
Dalam operasionalnya, BTTM Tazkia menggunakan titipan dana/ uang wadi’ah untuk pembiayaan atau dialokasikan dalam akad qardh. Jadi tipe wadi’ah yang digunakan oleh BTTM Tazkia adalah wadi’ah ya adh-dhamanah. Untuk pembagian jenis produk wadi’ah BTTM Tazkia yang diberikan pada nasabah terbagi menjadi wadi’ah berjangka dan wadi’ah sekarela, ada pun penjelasan dari dua produk tersebut adalah sebagai berikut:
         Wadi’ah Berjangka
            Wadi’ah yang dalam praktiknya seperti deposito, hanya saja tetap berupa titipan murni meski dijamin oleh BTTM Tazkia, dan akan selesai masa penitipannya ketika member (nasabah) tersebut keluar dari hubungan kontrak dengan BTTM Tazkia.
         Wadi’ah Sukarela
            Wadi’ah yang seperti pada umumnya dipraktikan oleh LKS lainnya, di mana dana simpanan dapat diambil kapan saja member (nasabah) menghendakinya.
Apresiasi nasabah terhadap dua jenis produk wadi’ah tersebut memiliki perbandingan 40 persen untuk wadi’ah sukarela dan 60 persen untuk produk wadi’ah berjangka, artinya mayoritas nasabah lebih memilih untuk memilih menitipkan uangnya untuk jangka waktu yang panjang.
Adapun hal tersebut dilandasi oleh motif nasabah untuk berjaga-jaga akan kejadian di masa yang akan datang, seperti untuk keperluan pada bulan ramadhan dan hari raya ‘idul fitri. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan saldo yang ada dalam kas BTTM Tazkia pada tahun 2011.
c.       Skim Akad Wadiah BTTM Tazkia
Dalam kegiatan operasional penghimpunan dana nasabah dengan akad wadi’ah BTTM Tazkia, dapat dilihat dalam skim berikut:

Muwaddi’
(Penitip)

Qardh
Dana Terkumpul
4
3
1
6
2
5
Mustawda’
(BTTM Tazkia)
 





Keterangan:
1.      Muwaddi’ atau penitip dalam hal ini nasabah menitipkan uang/ dananya kepada Mustawda’ yang dalam hal ini adalah BTTM Tazkia dengan akad wadi’ah yad adh-dhamanah.
2.      Mustawda’ yang dalam hal ini adalah BTTM Tazkia mengumpulkan dana titipan dari nasabah.
3.      Dana nasabah yang telah terkumpul, disalurkan oleh BTTM Tazkia kepada masyarakat yang membutuhakan dengan akad qardh (hutang) tanpa tambahan dalam jangka waktu 20, 25 dan 40 sampai 50 minggu.
4.      Setelah habis jangka waktu peminjaman oleh BTTM Tazkia kepada nasabah, dana qardh tadi kembali dikumpulkan.
5.      Dana yang telah dikumpulkan kembali dalam tanggungjawab BTTM Tazkia untuk dikembalikan pada nasabah yang menitipkan.
6.      Muwaddi’ dalam hal ini adalah nasabah dapat mengambil kembali dana titipan miliknya kapan saja ia manghendaki.
a.      Nasabah BTTM Tazkia
Sampai dengan Desember 2011, jumlah nasabah produk wadi’ah BTTM Tazkia telah mencapai 3.215 orang; yang terbagi dalam jenis nasabah dengan status member yang berjumlah 1.488, sedangkan untuk nasabah dengan status klien berjumlah 1.727.
Adapun nasabah member ialah ialah nasabah yang dalam kegiatannya hanya menitipkan uang simpanan kepada BTTM Tazkia, tanpa diikuti peminjaman oleh nasabah tersebut. Sedangkan nasabah klien adalah nasabah yang dalam kegiatannya dengan atau tidak menitipkan dana simpanan kepada BTTM Tazkia, yang juga diikuti peminjaman oleh nasabah yang bersangkutan.
b.      Perkembangan Saldo Wadi’ah BTTM Tazkia Tahun 2011
Selama tahun 2011 dari bulan Januari hingga 15 Desember 2011, perkembangan saldo produk wadi’ah BTTM Tazkia memperlihatkan tren positif, di mana meningkat pada setiap bulannya. Adapun penurunan yang terjadi pada bulan Juni-Agustus ialah karena faktor bulan ramadhan dan hari raya ‘idul fitri; sehingga banyak nasabah yang mengambil tabungan atau titipan untuk memenuhi kebutuhan karena dua faktor tersebut
Dari grafik di atas dapat dilihat perkembangan saldo produk wadi’ah BTTM Tazkia pada tahun 2011 terus mengalami kenaikan pada setiap bulannya, kecuali yang terjadi pada bulan Juni-Agustus, karena adanya hari kemerdekaan Republik Indonesia dan bertepatan dengan bulan suci ramadhan, sehingga nasabah mengambil titipan tabungan untuk memenuhi kebutuhan dua hal tersebut; yang lebih konsumtif dibandingkan dengan bulan-bulan biasa lainnya. Adapaun kenaikan dan penurunan perkembangan saldo produk wadi’ah BTTM Tazkia pada tahun 2011 dalam persentatase sebagai berikut:
         Periode Februari – April                     : 16,84%
         Periode April – Juni                            : 2,65%
         Periode Juni – Agustus                       : -10,89%
         Periode Agustus – Oktober                : 25,72%
         Periode Oktober – Desember              : 20,97%


I.                   PEMBAHASAN
BTTM Tazkia beroperasi sejak tahun 2008 dan memperoleh akta notaris pada tahun 2010; sebagai unit usaha keuangan mikro yang memiliki visi dan misi untuk mensejahterakan masyarakat kecil dan menengah dengan cara meningkatkan perekonomian melalui budaya menabung  atau menitipkan uang kepada lembaga keuangan syariah dan pemberdayaan qardh (hutang) tanpa tambahan atau bunga sebagi upaya pemenuhan kebutuhan dan peningkatan keadaan perekonomian rumah tangga. Artinya, BTTM Tazkia dengan produk wadi’ah dan qardh yang berbasis social oriented sangat membantu ekonomi mikro.
Lembaga keuangan syariah yang ada pada saat ini sangat didominasi oleh perbankan beserta sistem produk yang berbasis pada profit oriented; hal tersebut akan menjadi kurang efektif dalam mengangkat perekonomian pada sektor unit ekonomi mikro dan orang-orang yang tidak mampu. Selain hal tersebut, lembaga keuangan syariah juga menggunakan akad-akad tabbaru’ hanya sebagai produk pelengkap; yang dalam aplikasinya juga menggunakan hybrid contract dengan akad tijari.
Berbeda dengan lembaga keuangan syariah yang lain, BTTM Tazkia menggunakan produk wadi’ah dan qardh yang bernotabene sebagai jenis akad tabbaru’ sebagai produk utama dalam pemberdayaan ekonomi yang pro terhadap sektor mikro dan orang tidak mampu.
Efektivitas yang diberikan oleh BTTM Tazkia terlihat nyata dari berbagai prestasi yang dicapai judan ga ditandai oleh meningkatnya kesejahteraan dan taraf ekonomi nasabah dari BTTM Tazkia. Selain itu, akad yang digunakan sesuai dengan syariah tanpa perubahan akad tabbaru’ menjadi akad tijari, sehingga apresiasi yang diterma dari masyarakat sangat besar dan positif untuk kemajuan unit usaha keuangan syariah tersebut. 
Keberadaan unit usaha keuangan syariah yang pro terhadap sektor mikro dalam perekonomian seperti BTTM Tazkia sangat dibutuhkan oleh masyarakat kecil dan menengah untuk lebih membangun perekonomian rakyat yang lebih maju dan mampu menciptakan kesejahteraan yang berarti pada tatanan sosial ekonomi rakyat.
II.                PENUTUP
V.1 Kesimpulan
Kesimpulan dari karya tulis ini adalah bahwa akad wadi’ah yang digunanakan oleh BTTM tazkia bersifat tabbaru’ (social oriented) meskipun dalam jenis wadi’ah yad adh-dhamanah. Dan dalam praktiknya, akad wadi’ah BTTM Tazkia sesuai dengan ketentuan syar’i.
Efektivitas pemanfaatan dana wadi’ah oleh BTTM Tazkia mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akad qardh. Produk wadi’ah yang dikeluarkan oleh BTTM Tazkia mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat, hal ini dilihat dari jumlah saldo yang meningkat pada setiap bulannya.

DAFTAR PUSTAKA
Djuwaini, Dimyauddin, Ikhwan Abidin Basri, Zainal arifin, Agus haryadi, Muhammad Yazid. 2007. Pengantar Fiqh Muamalah. Bogor: LPPM-Tazkia
Zulkifli, Sunarto. 2007. Pengantar Praktis Transaksi Perbankan Syariah, edisi revisi. Jakarta: Zikrul
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani