Abstrack
In human life, materialism has dominated. Human wants are unlimited, so that various efforts to satisfy human desires tend to fulfill all the desires that exist in themselves. In fact, human have weaknesses and shortcomings, so that not all wishes be fulfilled. Islamic law (sharia) has a limit in an effort to satisfy the human desire to limit lawful (halal) and unlwful (haram), both in terms of equipment for meet the needs, and their own needs. Furthermore, the theory of the consuption of Islamic retain sustainability of human life through the restrictions and, caution in consumption.
Keywords: consumption, welfare, consumption ethics, halal, haram.
I. Pendahuluan
I.1 Latar Belakang Masalah
Cara menusia dalam memanfaatkan, mengelola, dan menggunakan sumberdaya alam yang ada untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya merupakan definisi dari ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi, pelaku yang bertindak di dalamnya terbagi menjadi menjadi produsen, konsumen dan distributor. Tingkah laku konsumen dalam memenuhi kebutuhannya dapat didasarkan dengan aturan kebebasan mutlak yang terangkum dalam teori ekonomi konvensional. Berbeda dengan teori ekonomi konvensional, Islam mengajarkan umat manusia pada umunya dan umat muslim pada khususnya untuk berpegang pada norma dan batas-batas yang berlandas dari ketentuan-ketentuan syariah untuk tidak saja terpenuhi kebutuhan dan mendapatkan kupuasan (utilitas) namun juga mashlahah.
Adapun berbedaan-berdaan lain yang lebih terperinci akan diuraikan lebih lanjut serta aplikasi dan pengaruh konsumsi terhadap barang/ jasa yang halal dan thayyib, sesuai dengan syariah dan bagaimana dampak negatif dari konsumsi barang/ jasa yang haram.
I.2 Rumusan Masalah
Melihat dari latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam tulisan ini dapat disusun dengan memberikan jawaban dari pertanyaan berikut:
- Bagaimana perilsku konsumsi dslsm ekoomi konvensional dan Islam
- Bagaiamana apresiasi konsumen terhadap prouk halal dan haram serta bagaimana perkembangan dan ipilikasinya
I.3 Tujuan Penulisan
Melihat dari latar belakang dan perumusan masalah, maka tujuan dari karya tulis ini adalah sebagai berikut:
- Mengetahui perilsku konsumsi dslsm ekoomi konvensional dan Islam.
- Mengetahui apresiasi konsumen terhadap prouk halal dan haram serta bagaimana perkembangan dan impilikasinya.
II. Metode Penulisan
II.1 Jenis dan Sumber Data
Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder dimana data sekunder ini diperoleh melalui berbagai informasi media internet dan buku-buku.
III. Pembahasan
III.1 Teori Perilaku Konsumen Konvensional
Teori Perilaku konsumen (consumer behavior) mempelajari bagaimana manusia memilih di antara berbagai pilihan yang dihadapinya dengan memanfaatkan sumberdaya (resources) yang dimilikinya.
Teori perilaku konsumen rasional dalam paradigma ekonomi konvensional didasari pada prinsip-prinsip dasar utilitarianisme. Diprakarsai oleh Bentham yang mengatakan bahwa secara umum tidak seorangpun dapat mengetahui apa yang baik untuk kepentingan dirinya kecuali orang itu sendiri. Dengan demikian pembatasan terhadap kebebasan individu, baik oleh individu lain maupun oleh penguasa, adalah kejahatan dan harus ada alasan kuat untuk melakukannya. Oleh pengikutnya, John Stuart Mill dalam buku On Liberty yang terbit pada 1859 M, paham ini dipertajam dengan mengungkapkan konsep “freedom of acti”’ sebagai pernyataan dari kebebasan-kebebasan dasar manusia. Menurut Mill, campur tangan negara di dalam masyarakat manapun harus diusahakan seminimum mungkin dan campur tangan yang merintangi kemajuan manusia merupakan campur tangan terhadap kebebasan-kebebasan dasar manusia, dan karena itu harus dihentikan.
Lebih jauh Mill berpendapat bahwa setiap orang di dalam masyarakat harus bebas untuk mengejar kepentingannya dengan cara yang dipilihnya sendiri, namun kebebasan seseorang untuk bertindak itu dibatasi oleh kebebasan orang lain; artinya kebebasan untuk bertindak itu tidak boleh mendatangkan kerugian bagi orang lain.
Dasar filosofis tersebut melatarbelakangi analisa mengenai perilaku konsumen dalam teori ekonomi konvensional. Beberapa prinsip dasar dalam analisa perilaku konsumen adalah :
- Kelangkaan dan terbatasnya pendapatan. Adanya kelangkaan dan terbatasnya pendapatan memaksa orang menentukan pilihan. Agar pengeluaran senantiasa berada di anggaran yang sudah ditetapkan, meningkatkan konsumsi suatu barang atau jasa harus disertai dengan pengurangan konsumsi pada barang atau jasa yang lain.
- Konsumen mampu membandingkan biaya dengan manfaat. Jika dua barang memberi manfaat yang sama, konsumen akan memilih yang biayanya lebih kecil. Di sisi lain, bila untuk memperoleh dua jenis barang dibutuhkan biaya yang sama, maka konsumen akan memilih barang yang memberi manfaat lebih besar.
- Tidak selamanya konsumen dapat memperkirakan manfaat dengan tepat. Saat membeli suatu barang, bisa jadi manfaat yang diperoleh tidak sesuai dengan harga yang harus dibayarkan.
- Setiap barang dapat disubstitusi dengan barang lain. Dengan demikian konsumen dapat memperoleh kepuasan dengan berbagai cara.
- Konsumen tunduk kepada hukum Berkurangnya Tambahan Kepuasan (the Law of Diminishing Marginal Utility). Semakin banyak jumlah barang dikonsumsi, semakin kecil tambahan kepuasan yang dihasilkan. Jika untuk setiap tambahan barang diperlukan biaya sebesar harga barang tersebut (P), maka konsumen akan berhenti membeli barang tersebut manakala tambahan manfaat yang diperolehnya (MU) sama besar dengan tambahan biaya yang harus dikeluarkan. Maka jumlah konsumsi yang optimal adalah jumlah di mana MU = P.
Selain itu, masih terdapat kelemahan dan kritik dari teori perilaku konsumen dengan pendekatan kardinal maupun pendekatan ordianal (ordinal approach).
Kelamahan dan kritik terhadap pendekatan kardinal (cardinal approach):
- Sifat subyektif dari daya guna dan tidak adanya alat ukur yang tepat dan sesuai, maksudnya asumsi dasar bahwa kepuasan konsumen dapat diukr dengan satuan (nominal atau util, penerapannya akan sulit dilakukan. Disamping itu, nilai dari daya guna suatu barang sangat bergantung pada penilainya, sehingga akan sulit untuk membuat generalisasi dari analisis seseorang atau sekelompok orang.
- Constan Marginal Utility of Money. Pada umumnya, semakin banyak seseorang memiliki uang maka penilaian terhadap satuan uang tersebut akan semakin rendah. Oleh sebab itu, nilai uang yang tetap masih diragukan.
- Diminishing Marginal Utility sangat sulit diterima sebagai aksoma, sebab penilaiannya dari segi psikologis, dan itu sangat sukar.
Kritik Terhadap Pendekatan Ordinal
- Tidak menganalisis efek akan adanya advertising, perilaku masa lampau (past behavior), persediaan, perilaku konsumsi irasional yang nantinya akan menambah efek demonstrasi (demonstrasi effect) dan lain sebagainya. Padahal efek yang ditimbulkan dari permasalahan yang irasional ini sangat penting bagi para pembuat keputusan (konsumen), misalnya dalam penentuan harga dan output dari produsen.
- Merupakan pengembangan dari teori perilaku konsumen pendekatan kardinal dengan menganti asumsi yang sangat lemah seperti ukuran kardinal menjadi ordinal dan dikeluarkannya asumsi constant marginal utility of money.
Adapun beberapa keunggulan dari pendekatan ordinal, di antaranya ialah:
- Merupakan frame work dari teori surplus konsumen (consumer’s surplus) yg merupakan salah satu alat ukuran yang penting dalam teori kesejahteraan ekonomi.
- Dapat menentukan apakah hubungan dua macam barang itu substitusi (Eyx > 0) atau komplemen (Eyx < 0) yang dapat dilihat dari elastisitas harga silang (cross elasticity).
III.2 Teori Konsumsi dalam Islam
Teori perilaku konsumen yang dibangun berdasarkan syariah Islam, memiliki perbedaan yang mendasar dengan teori konvensional. Perbedaan ini menyagkut nilai dasar yang menjadi fondasi teori, motif dan tujuan konsumsi, hingga teknik pilihan dan alokasi anggaran untuk berkonsumsi.
Ada tiga nilai dasar yang menjadi fondasi bagi perilaku konsumsi masyarakat muslim :
1. Keyakinan akan adanya hari kiamat dan kehidupan akhirat, prinsip ini mengarahkan seorang konsumen untuk mengutamakan konsumsi untuk akhirat daripada dunia. Mengutamakan konsumsi untuk ibadah daripada konsumsi duniawi. Konsumsi untuk ibadah merupakan future consumption (karena terdapat balasan surga di akherat), sedangkan konsumsi duniawi adalah present consumption.
2. Konsep sukses dalam kehidupan seorang muslim diukur dengan moral agama Islam, dan bukan dengan jumlah kekayaan yang dimiliki. Semakin tinggi moralitas semakin tinggi pula kesuksesan yang dicapai. Kebajikan, kebenaran dan ketaqwaan kepada Allah merupakan kunci moralitas Islam. Kebajikan dan kebenaran dapat dicapai dengan prilaku yang baik dan bermanfaat bagi kehidupan dan menjauhkan diri dari kejahatan.
3. Kedudukan harta merupakan anugrah Allah dan bukan sesuatu yang dengan sendirinya bersifat buruk (sehingga harus dijauhi secara berlebihan). Harta merupakan alat untuk mencapai tujuan hidup, jika diusahakan dan dimanfaatkan dengan benar.
Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 26
“ Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya Karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletakdi dataran Tinggi yang disiram oleh hujan lebat, Maka kebun itu menghasilkanbuahnya dua kali lipat. jika hujan lebat tidak menyiraminya, Maka hujan gerimis (pun memadai). dan Allah Maha melihat apa yang kamu perbuat”.
Prinsip Konsumsi Dalam Islam
Menurut Manan, ada 5 prinsip konsumsi dalam islam :
1. Prinsip Keadilan, prinsip ini mengandung arti ganda mengenai mencari rizki yang halal dan tidak dilarang hukum. Firman Allah dalam QS al-Baqarah ayat 173
“ Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[1]. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
2. Prinsip Kebersihan, makanan harus baik dan cocok untuk dimakan, tidak kotor ataupun menjijikkan sehingga merusak selera.
3. Prinsip Kesederhanaan, prinsip ini mengatur perilaku manusia mengenai makan dan minuman yang tidak berlebihan Firman Allah dalam QS al-A’raaf ayat 31
“ Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid[2], makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[3]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.
4. Prinsip kemurahan hati, dengan mentaati perintah Islam tidak ada bahaya maupun dosa ketika kita memakan dan meminum makanan halal yang disediakan Tuhannya. Firman Allah dalam QS al-Maidah ayat 96
“ Dihalalkan bagimu binatang buruan laut[4]dan makanan (yang berasal) dari laut[5] sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan”.
5. Prinsip moralitas, seorang muslim diajarkan untuk menyebut nama Allah sebelum makan dan menyatakan terima kasih kepadanya setelah makan.
Konsep Maslahah Dalam Prilaku Konsumen Islami
Syariah Islam menginginkan manusia mencapai dan memelihara kesejahteraannya. Imam Shatibi menggunakan istilah “maslahah”, yang maknanya lebih luas dari sekadar utility atau kepuasan dalam terminologi ekonomi konvensional. Maslahah merupakan tujuan hukum syara’ yang paling utama.
Menurut Imam Shatibi, maslahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia di muka bumi ini (Khan dan Ghifari, 1992). Ada lima elemen dasar menurut beliau, yakni: kehidupan atau jiwa (al-nafs), properti atau harta benda (al mal), keyakinan (al-din), intelektual (al-aql), dan keluarga atau keturunan (al-nasl). Semua barang dan jasa yang mendukung tercapainya dan terpeliharanya kelima elemen tersebut di atas pada setiap individu, itulah yang disebut maslahah. Kegiatan-kegiatan ekonomi meliputi produksi, konsumsi dan pertukaran hyang menyangkut maslahah tersebut harus dikerjakan sebagai suatu “religious duty” atau ibadah. Tujuannya bukan hanya kepuasan di dunia tapi juga kesejahteraan di akhirat. Semua aktivitas tersebut, yang memiliki maslahah bagi umat manusia, disebut “needs” atau kebutuhan. Dan semua kebutuhan ini harus dipenuhi.
Mencukupi kebutuhan – dan bukan memenuhi kepuasan/keinginan – adalah tujuan dari aktivitas ekonomi Islami, dan usaha pencapaian tujuan itu adalah salah satu kewajiban dalam beragama.
Adapun sifat-sifat maslahah sebagai berikut:
- Maslahah bersifat subyektif dalam arti bahwa setiap individu menjadi hakim bagi masing-masing dalam menentukan apakah suatu perbuatan merupakan suatu maslahah atau bukan bagi dirinya. Namun, berbeda dengan konsep utility, kriteria maslahah telah ditetapkan oleh syariah dan sifatnya mengikat bagi semua individu. Misalnya, bila seseorang mempertimbangkan bunga bank memberi maslahah bagi diri dan usahanya, namun syariah telah menetapkan keharaman bunga bank, maka penilaian individu tersebut menjadi gugur.
- Maslahah orang per seorang akan konsisten dengan maslahah orang banyak. Konsep ini sangat berbeda dengan konsep Pareto Optimum, yaitu keadaan optimal di mana seseorang tidak dapat meningkatkan tingkat kepuasan atau kesejahteraannya tanpa menyebabkan penurunan kepuasan atau kesejahteraan orang lain.
- Konsep maslahah mendasari semua aktivitas ekonomi dalam masyarakat, baik
Berdasarkan kelima elemen di atas,maslahah dapat dibagi dua jenis: pertama, maslahah terhadap elemen-elemen yang menyangkut kehidupan dunia dan akhirat, dan kedua: maslahah terhadap elemen-elemen yang menyangkut hanya kehidupan akhirat.
Dengan demikian seorang individu Islam akan memiliki dua jenis pilihan:
• Berapa bagian pendapatannya yang akan dialokasikan untuk maslahah jenis pertama dan berapa untuk maslahah jenis kedua.
• Bagaimana memilih di dalam maslahah jenis pertama: berapa bagian pendapatannya yang akan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan dunia (dalam rangka mencapai ‘kepuasan’ di akhirat) dan berapa bagian untuk kebutuhan akhirat.
Pada tingkat pendapatan tertentu, konsumen Islam, karena memiliki alokasi untuk hal-hal yang menyangkut akhirat, akan mengkonsumsi barang lebih sedikit daripada non-muslim. Hal yang membatasinya adalah konsep maslahah tersebut di atas. Tidak semua barang/jasa yang memberikan kepuasan/utility mengandung maslahah di dalamnya, sehingga tidak semua barang/jasa dapat dan layak dikonsumsi oleh umat Islam. Dalam membandingkan konsep ‘kepuasan’ dengan ‘pemenuhan kebutuhan’ (yang terkandung di dalamnya maslahah), kita perlu membandingkan tingkatan-tingkatan tujuan hukum syara’ yakni antara daruriyyah, tahsiniyyah dan hajiyyah. Penjelasan dari masing-masing tingkatan itu sebagai berikut:
Daruriyyah : Tujuan daruriyyah merupakan tujuan yang harus ada dan mendasar bagi penciptaan kesejahteraan di dunia dan akhirat, yaitu mencakup terpeliharanya lima elemen dasar kehidupan yakni jiwa, keyakinan atau agama, akal/intelektual, keturunan dan keluarga serta harta benda. Jika tujuan daruriyyah diabaikan, maka tidak akan ada kedamaian, yang timbul adalah kerusakan (fasad) di dunia dan kerugian yang nyata di akhirat.
Hajiyyah : Syari’ah bertujuan memudahkan kehidupan dan menghilangkan kesempitan. Hukum syara’ dalam kategori ini tidak dimaksudkan untuk memelihara lima hal pokok tadi melainkan menghilangkan kesempitan dan berhati-hati terhadap lima hal pokok tersebut.
Tahsiniyyah : syariah menghendaki kehidupan yang indah dan nyaman di dalamnya. Terdapat beberapa provisi dalam syariah yang dimaksudkan untuk mencapai pemanfaatan yang lebih baik, keindahan dan simplifikasi dari daruriyyah dan hajiyyah. Misalnya dibolehkannya memakai baju yang nyaman dan indah.
Dari paparan di atas, lalu bagaimana sesungguhnya aplikasi dari teori perilaku konsumen Islami?
Kebutuhan Dan Keinginan
Sebagaimana kita pahami dalam pengertian ilmu ekonomi konvensional, bahwa ilmu ekonomi pada dasarnya mempelajari upaya manusia baik sebagai individu maupun masyarakat dalam rangka melakukan pilihan penggunaan sumber daya yang terbatas guna memenuhi kebutuhan (yang pada dasarnya tidak terbatas) akan barang dan jasa. Kelangkaan akan barang dan jasa timbul bila kebutuhan (keinginan) seseorang atau masyarakat ternyata lebih besar daripada tersedianya barang dan jasa tersebut. Jadi kelangkaan ini muncul apabila tidak cukup barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan tersebut.
Ilmu ekonomi konvensional tampaknya tidak membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Karena keduanya memberikan efek yang sama bila tidak terpenuhi, yakni kelangkaan. Dalam kaitan ini, Imam al-Ghazali tampaknya telah membedakan dengan jelas antara keinginan (raghbah dan syahwat) dan kebutuhan (hajat), sesuatu yang tampaknya agak sepele tetapi memiliki konsekuensi yang amat besar dalam ilmu ekonomi. Dari pemilahan antara keinginan (wants) dan kebutuhan (needs), akan sangat terlihat betapa bedanya ilmu ekonomi Islam dengan ilmu ekonomi konvensional.
Islam membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Dalam kegiatan konsumsi, kebutuhan diartikan sebagai segala sesuatu yang diperlukan agar manusia dapat berfungsi secara sempurna. Secara umum pemenuhan kebutuhan akan menghasilkan manfaat fisik, spiritual, intelektual ataupun material. Sedangkan keinginan diartikan sebagai sesuatu yang berasal dari hasrat (nafsu) atau harapan manusia dan pemenuhan keinginan akan menghasilkan kepuasan. Dalam prinsip konsumsi Islam, mashlahah dan kepuasan akan diperoleh apabila pemenuhan keinginan dilakukan berdasarkan kebutuhan (secara simultan), apabila konsumsi hanya berdasarkan keinginan, maka hanya akan memberikan kepuasan saja dan sebaliknya bila hanya karena kebutuhan maka hanya akan mendapatkan manfaat saja.
Karakteristik Kebutuhan dan Keinginan
| KARAKTERISTIK | KEINGINAN | KEBUTUHAN |
| SUMBER | Hasrat/ nafsu manusia | Fitrah manusia |
| HASIL | Kebuasan | Manfaat dan berkah |
| UKURAN | Preferensi atau selera | Fungsi |
| SIFAT | Subyektif | Obyektif |
| TUNTUTAN ISLAM | Dibatasi/ dikendalikan | Dipenuhi |
Ajaran Islam tidak melarang manusia untuk memenuhi kebutuhan ataupun keinginannya, selama dengan pemenuhan tersebut, maka martabat manusia bisa meningkat. Semua yang ada di bumi ini diciptakan unutk kepentingan manusia, namun secara wajar dan tidak berlebih-lebihan. Dan pemenuhan kebutuhan ataupun keinginan tetap diperbolehkan selama hal itu mampu menambah mashlahah dan tidak mendatangkan mudharat.
Preferensi Konsumsi
Preferensi konsumsi dan pemenuhannya dapat di dipetakan/ mapping sebagai berikut:
1. Utamakan Akhirat dari pada dunia
Pada tataran dasar konsumsi dilakukan bersifat duniawi (CW) dan bersifat Ibadah (Ci) Keduanya bukan subtitusi yang sempurna karena perbedaan ekstrim. Ibadah lebih bernilai tinggi karena orientasinya pada meraih falah, yaitu pahala dari Allah swt.
Dalam al-Qur’an & hadits konsumsi duniawi adalah untuk masa sekarang (present consumption) sedangkan untuk konsumsi ibadah untuk masa depan (future consumption), semakin besar konsumsi akhirat/ ibadah semakin besar menuju falah begitu juga sebaliknya .


F
CW
Seorang muslim yang rasional yaitu, yang beriman semestinya anggaran konsumsi ibadahnya harus lebih banyak dibandingkan anggaran konsumsi duniawinya. Karena dengan memaksimumkan falah, adalah tujuannya.
Sebaliknya, dengan semakin tidak rasional, maka semakin kufur sehingga semakin besar anggaran konsumsinya untuk duniawi, yang pada akhirnya menjauhkan dari menuju target falah.
Hubungan keimanan dengan pola Budget Line



![]() |
Cw
2. Konsisten dalam prioritas pemenuhannya
Ulama telah membagi prioritas pemenuhan kebutuhan dalam tiga bagian:
a. Daruriyyah, yaitu kebutuhan tingkat dasar atau kebutuhan primer
b. Hajjiyah , yaitu kebutuhan pelengkap/ penunjang atau sekunder
c. Tahsiniyyah, yaitu kebutuhan akan kemewahan atau kebutuhan tersier
3. Memperhatikan etika dan norma
Islam memiliki seperangkat etika dan norma dalam berkonsumsi. Diantaranya:kesederhanaan, keadilan, kebersihan, halalan thoyyiban, keseimbangan dan lain-lain.
Analisa Kasus: Halal-Haram
Setelah melakukan studi komparatif secara teoritis di atas, berikutnya penulis akan menjelaskan lebih jauh tentang konsumsi terhadap barang/ jasa yang halalan thoyyiban serta pengaruhnya bagi konsumen, pangsa dan perkembangan pasar dan produk halal, apa bahaya atau dampak negatif dari konsumsi barang/ jasa yang haram?
Islam tidak melarang pemeluknya untuk memenuhi kebutuhan ataupun keinginannya selama dengan pemenuhan tersebut martabat manusia dan kemanusiaannya bisa meningkat. Memang, semua yang ada di bumi ini diperuntukkan untuk manusia, namun manusia diperintahkan untuk mengonsumsi barang/jasa yang halal dan baik secara wajar dan tidak berlebihan. Pemenuhan kebutuhan ataupun keinginan tetap dibolehkan selama hal itu menambah maslahah atau tidak mendatangkan mudlarat.
Konsumen yang rasional adalah konsumen yang secara cerdas menentukan komoditas untuk kemaslahatan diri (maslahat al-ifrad) atau dalam konvensional disebut dengan self interest rationality (rasional kepentingan pribadi)[6] dan kemaslahatan umum (maslaha al-ammah). Indikator konsumen rasional dapat dilihat diantaranya dari perilaku konsumsinya yang tidak tarf atau tidak hidup bermewah-mewahan, israf, tabdzir dan safih. (Paradigma, Metodologi & Aplikasi Ekonomi Syariah: Muhamad; 2008)
Perilaku tarf adalah kecenderungan konsumen untuk mengkonsumsi barang dan jasa secara berlebihan dan bermewah-mewahan. Dalam ekonomi Islam, sikap ini dipandang sebagai biang kerok penyebab rusak dan guncangnya sendi kehidupan sosial, stagnasinya peredaran sumber daya ekonomi serta terjadi ketidakmerataan pendistribusian.
Sedang israf, tabdzir dan safiah merupakan pola hidup yang bertentangan dengan prinsip konsumsi dalam ekonomi Islam. Ketiganya memiliki arti yang sama. Israf berarti melampaui batas.Tabdzir, Melakukan konsumsi yang berlebihan dan tidak proporsional. Sedang safiah adalah tindakan ceroboh (tidak cerdas) sehingga seorang konsumen melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan nilai syariah.
Bagiumat Islam, mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik, aman, higenis) merupakan perwujudan dari ketaatan dan ketaqwaan kepada Allah. Oleh karena itu, tuntutan terhadap produk halal pun semakin gencar disuarakan konsumen muslim, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain. Hal ini terkait dengan perintah Allah kepada manusia, sebagaimana yang termaktub dalam QS al Maidah ayat 88
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya”.
Memakan yang halal dan thayyib merupakan perintah dari Allah yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia yang beriman. Bahkan perintah ini disejajarkan dengan bertaqwa kepada Allah, sebagai sebuah perintah yang sangat tegas dan jelas. Perintah ini juga ditegaskan dalam ayat yang lain, seperti yang terdapat pada QS al-Baqarah ayat 168
“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan; karena sesungguhnya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu”
Memakan yang halal dan thayyib akan berbenturan dengan keinginan syetan yang menghendaki agar manusia terjerumus kepada yang haram. Oleh karena itu, menghindari yang haram merupakan sebuah upaya yang harus mengalahkan godaan syetan tersebut.
Mengkonsumsi makanan halal dengan dilandasi iman dan taqwa karena semata-mata mengikuti perintah Allah merupakan ibadah yang mendatangkan pahala dan memberikan kebaikan dunia dan akhirat. Sebaliknya memakan yang haram, apalagi diikuti dengan sikap membangkang terhadap ketentuan Allah adalah perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa dan keburukan.
Sebenarnya yang diharamkan atau dilarang memakan (tidak halal) jumlahnya sedikit. Selebihnya, pada dasarnya apa yang ada di muka bumi ini adalah halal, kecuali yang dilarang secara tegas dalam al-Qur'an dan Hadits. Semua yang berasal dari laut adalah halal untuk dimakan, sebagaimana dalam QS al-Maidah ayat 94
“Dihalalkan bagimu (ikan) yang ditangkap di laut dan makanan yang berasal dari laut”
Beberapa ayat berikut ini menyebutkan bahwa dalam al-Qur'an hanya sedikit yang tidak halal. Namun dengan perkembangan teknologi, yang sedikit itu bisa menjadi banyak karena masuk ke dalam makanan olahan secara tidak terduga sebelumnya. Beberapa larangan yang terkait dengan makanan haram tersebut tercantum dama QS al-Maidah ayat 3
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya”.
Dari serangkaian ayat di dalam al-Qur’an dapat disimpulkan bahwa yang tergolong haram bukan hanya babi. Ada 5 macam yang dikategorikan sebagai barang haram yaitu:
- Bangkai: yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu hukumnya jelas haram. Bahaya yang ditimbulkan bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan.
- Darah: darah yang mengalir adalah haram hukumnya. Sedangkan hati, limpa, serta sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih adalal halal.
- Babi: Babi peliharaan maupun liar baik jantan maupun betina dan minyaknya sekalipun adalah haram hukumnya.
- Binatang yang disembelih selain menyebut nama Allah: Setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhluk-Nya disembelih dengan nama-Nya yang mulia.
- Khamer atau minuman yang memabukkan.
Sedangkan konsep dasar jaminan pangan halal sendiri mencakup pemakaian bahan-bahan yang halal, proses yang halal, penanganan yang halal, sehingga menghasilkan produk yang halal pula. Namun dengan kemajuan teknologi, banyak dari bahan-bahan haram tersebut yang dimanfaatkan sebagai bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada berbagai produk olahan. Di titik kritis inilah seringkali yang halal dan yang haram menjadi tidak jelas, bercampur aduk dan banyak yang syubhat (samar-samar, tidak jelas hukumnya).
Menghadapi kasus seperti itu, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya makanan olahan yang telah tersentuh teknologi dan telah diolah sedemikian rupa statusnya menjadi samar (syubhat), sehingga dapat dibuktikan statusnya sebagai halal atau haram. Penentuan ini dilakukan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia berdasarkan kajian dan audit (pemeriksaan) yang dilakukan oleh LPPOM MUI.
Dalam undang-undang negara sendiri terdapat 3 regulasi tentang halal:
- UU RI No.7 Tahun 1996 (Tentang Pangan) dimana dalam Pasal 30
- Wajib mencantumkan label.
- Isi Label mencakup: nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen, keterangan tentang halal, tanggal dan bulan kadaluarsa.
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1999: Definisi pangan halal (pasal 1 ayat 5) adalah Pangan halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, baik yang menyangkut bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, bahan bantu dan bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan iradiasi pangan, dan yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam.
- Joint FAO/WHO Food Standards Programme Codex Alimentarius Commission CAC/GL 24-1997 1: yaitu salah satu organisasi dunia yang mengatur tentang Term of 'Halal'.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengkonfirmasi kenaikan dramatis sejumlah makanan halal yang datang dari Cina, tetapi tetap skeptis atas pengembangan industri halal negara tersebut.
“Jumlah produk halal dari Cina telah meningkat sebesar 50 sampai 100 persen sejak tahun lalu,” kata Kepala LPPOM MUI Lukmanul Hakim kepada The Jakarta Post pada hari Rabu (9/11/2011).
Dia mengatakan bahwa beberapa ekspor makanan halal Cina ke Indonesia, jauh melebihi dari Eropa dan Amerika, produk-produk tersebut berasal dari Ningxia, sebuah provinsi yang dikenal dengan etnis Muslim Hui nya. Muslim Cina di Ningxia, sekitar 38 persen dari 6,3 juta penduduk provinsi ini, baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka telah membangun industri halal untuk mengakomodasi bukan hanya kebutuhan sesama Muslim Cina, tetapi juga Muslim di negara-negara lain.
Komisi makanan halal Ningxia mengatakan bahwa provinsi ini memiliki lebih dari 10.000 pabrik dan restoran yang telah bersertifikat halal. Industri halal daerah didukung oleh sebuah laboratorium berteknologi tinggi dan 300 staf ahli dan saat ini bernilai hingga 50 juta RMB (8 juta dollar AS).Komisi itu menambahkan bahwa industri tersebut telah bekerja sama dengan mitra asing sejak 2008, bekerja sama secara timbal balik dengan lembaga-lembaga halal di Arab Saudi, Qatar, Mesir dan Malaysia, dengan Indonesia akan segera diagendakan.
Lukmanul mengakui perkembangan yang luas dari industri halal Cina, namun mengatakan bahwa LPPOM yang bertindak sebagai otoritas sertifikasi halal di Indonesia, tidak melihat adanya keterterlibatan dalam kerjasama Cina dalam waktu dekat.
“Tentu mereka bisa bekerja sama dengan Malaysia dan Saudi, tetapi di sini kita lebih memperhatikan standar dan kompetensi sumber daya manusia. Ini bukan hanya masalah pengeluaran sertifikat, “katanya.LPPOM sejauh ini telah menyetujui sertifikasi halal dari 46 lembaga di luar negeri dari 22 negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Brasil dan Belanda. Dari semua arus ekspor halal ke Indonesia, ironisnya, Cina tidak membuat daftar. (M1/haninmazaya/arrahmah.com)
Produk Halal dalam Dunia Bisnis
Potensi pasar produk halal duniadiperkirakan US$2,1 triliun per tahun, sedangkan konsumsimakanan halal pada tahun ini diprediksimelebihi rata-rata pertahun yang mencapai US$666,7 juta.
“Pertumbuhan akan disokong oleh pertumbuhan penduduk muslim, serta nonmuslim yang telah memercayai kualitas produk halal,” ujar Nadzri Shamsu-din, Trade Comissioner Malaysia External Trade Development Corporation di Jakarta kemarin. Nadzri juga menjelaskan saat ini setidaknya ada 11 negara dengan potensi pasar halal terbesar. Negara tersebut antara lain Indonesia, China, Uni Emirat Arab, Iran, Inggris, Prancis, Kazakstan, Mesir, Afrika Selatan, Turki dan Amerika.
Sementara itu, produk halal yang dicari bukan sekadar produk makanan, tetapi juga termasuk perbankan dan jasa logistik. "Saat ini orang mulai menyadari pentingnya jasa logistik yang mempertimbangkan faktor halal. Misalnya mereka akan memisahkan produk halal dan tidak halal karena produk halal akan menjadi haram apabila bersentuhan dengan yang haram," jelas dia. Namun, daya beli warga di Indonesia terhadap produk halal masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara lain seperti Prancis, kendati jumlah penduduk Muslim Indonesia mencapai 200 juta jiwa lebih, sedangkan Muslim di Prancis 4 juta jiwa.
Hal itu disebabkan oleh meluasnya pangsa pasar produk halal di seluruh dunia. Saat ini produk halal tidak hanya terpaku pada nilai keagamaan tertentu, tetapi juga dipercaya telah melalui proses pembuatan dengan standar tertentu sehingga lebih aman untuk dikonsumsi.
"Salah satu pasar besar produk halal asal Malaysia adalah UK [United Kingdom). Penduduk non-Muslim UK justru yang lebih banyak yang mencari produk halal karena mereka yakin kebersihannya terjamin," ungkap Nadzri kepada Bisnis. Menurut dia, label halal di banyak negara adalah jaminan higienitas dan kualitas tinggi sehingga masyarakat non-Muslim di seluruh dunia pun mencari produk dengan label halal sehingga menyebabkan pengeseran pembelian dari hipermarket ke corner shop yang menyediakan produk halal.
Data The Third Industrial Master Plan 2006-2020, Ministry of International Trade and Industry (MITI) Malaysia menunjukkan daya beli produk halal di Prancis setara dengan daya beli produk halal di Indonesia ditambah Malaysia, Filipina, dan Thailand.Data yang sama mencatat sekitar 75% produk ayam asal Malaysia yang diekspor ke Prancis telahmemiliki label halal. Tren positif juga tampak dari ekspor daging tanpa tulang ke Brasil dengan sertifikat halal yang mencapai 30%.
Hal tersebut memperlihatkan peningkatan apresiasi masyarakat terhadap produk barang halal jika dilihat pada tahun 2007, sehingga dapat diperkirakan produk yang bersetifikat halal memiliki peluang pasar yang besar, dengan perkiraan pemasaran produk halal di pasar global saat ini telah mencapai lebih dari 600 miliar dolar[7]. Permintaan terhadap produk halal di pasar global ini diperkirakan akan meningkat terus, dengan pertumbuhan per tahun sebesar 20 – 30 persen[8].hal ini mengingat terutama cukup besarnya populasi pasar umat Islam yang mencapai sekitar 1,6 miliar orang, yaitu terdiri dari 180 juta Muslim di Indonesia, 140 juta Muslim di India, 130 juta Muslim di Pakistan, 200 juta Muslim di Timur Tengah, 300 juta Muslim di Afrika, 14 juta di Malaysia dan lebih dari 8 juta Muslim di Amerika Utara[9]. Untuk memenuhi kebutuhan konsumsi produk halal, Negara Islam, bahkan sampai harus mengimpor produk dari luar, dan bahkan dari negeri non Muslim, seperti misalnya yang telah dilakukan oleh Negara Timur Tengah sejak lama dengan mengimpor daging halal dari Neagra non Muslim, terutama Australia dan Brazil (Irfan, 2007).
Produk China
Sementara itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim sebelumnya mengatakan 50% dari produk impor ber-sertifikasi halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan produk asal China.Lukmanul menilai China tampak serius menyikapi keberadaan sertifikasi halal yang ditetapkan MUI. "Mereka sadar Indonesia sebagai pasar halal terbesar di dunia."
Berbanding terbalik dengan produk China yang terbilang serius mengurusi sertifikasi halal, produk-produk halal Tanah Air justru terbilang ogah-ogahan.Dari data terakhir MUI, hanya 36,73% produk yang beredar dan teregistrasi yang memiliki sertifikasi halal MUI. Data lain juga menyebutkan dari 113.515 produk makanan teregistrasi Badan POM, yang memiliki sertifikat halal MUI hanya 41.695.
Meski demikian, papar Lukmanul, berdasarkan survei LPPOM MUI pada 2010, kepedulian masyarakat terhadap kehalalan produk meningkat. Dari hanya 70% pada 2009, menjadi sekitar 92,2% pada 2010.Kecenderungan tersebut, lanjut Lukmanul, menjadi tantangan tersendiri bagi LPOM MUI ke depan. "Maka perlu mengubah prinsip (produk halal) dari voluntary [sukarela] menjadi mandatory [wajib]," kata Lukmanul. Dia menambahkan perubahan itu akan mentransformasi perdagangan bebas menjadi perdagangan berkeadilan.
“Instrumen hukum memang menyebutkan kata sukarela. Karenanya pemerintah diharapkan mempertimbangkan status tersebut. Memang kita ini bukan negara Islam jadi pemerintah tidak bisa sembarangan. Akan tetapi alangkah baiknya jika itu dipertimbangkan,” pungkasnya.
Sudut Pandang Medis
Dari beberapa pakar kedokteran dan kesehatan memaparkan bahwa makanan yang halal dan sehat adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. makanan yang halal akan mencerminkan jiwa yang bersih. Pikiran dan jasmani yang segar menimbulkan ketentraman dan kekhusyukan sebaiknya, setiap makanan yang telah diharamkan oleh Islam mengandung bahaya baik lahir maupun batin, namun di era globalisasi diiringi oleh bergesernya hidup masa kini dan pergeseran ini berdampak negatif terhadap pola hidup sehat dan mengakibatkan timbulnya berbagai jenis penyakit seperti penyakit jantung dan stroke, kencing manis, kanker dan lain sebagainya yang merupakan akibat dari mengkonsumsi makanan yang berlebih dan tidak sehat.
Selain itu, makanan yang dimakan oleh seseorang sangat besar pengaruhnya pada watak dan prilakunya. Ilmu kedokteran menjelaskan bahwa di dalam tubuh manusia terdapat ion-ion positif. Ion positif hanya mau berinteraksi dengan ion positif pula. Satu contoh, jika suatu saat seseorang melakukan kesalahan, jika ia memiliki iman, akan muncul di dalam jiwanya rasa bersalah. Ini menandakan ion positif dalam tubuh sesungguhnya menolak ikut berpartisipasi dalam berbuat kesalahan. Ion positif juga ada pada makanan yang halal. Jika ion positif yang ada pada makanan halal bertemu dengan ion positif yang ada dalam tubuh, artinya seseorang mengkonsumsi makanan yang halal, maka munculnya satu kekuatan yang membuat tubuh, jiwa dan hati orang tersebut dipenuhi semangat untuk berkarya dan beribadah. Sebaliknya, makanan yang haram mengandung ion negatif, jika ion negatif yang ada pada makanan haram dipaksakan bertemu dengan ion positif dalam tubuh, maka ion positif yang ada pada tubuh akan teracuni yang lama kelamaan ion negatif tadi menjalar ke seluruh tubuh dn menguasai semua bagian dari tubuh. Tubuhnya pun kini, telah dipenuhi oleh ion negatif. Akibatnya tubuh dan jiwanya tidak lagi bersemangat dalam berbuat kebaikan.
Fungsi Utilitas dalam Islam
Dalam konsep Islam sangat penting membagi jenis barang dan jasa yaitu barang dan jasa yang halal dan yang haram. Oleh karena itu kedua hal itu dapat digambarkan secara berbeda dalam fungsi utilitasnya.

Dalam tingkat kepuasan antara 2 (dua) barang atau jasa yang halal(halal-halal) maka digambarkan kurva yang sama dengan kurva indeferen dalam ekonomi konvensional.
Sedangkan dalam tingkat kepuasan antara barang dan jasa yang halal dengan haram (halal-haram) kurvanya akan terbalik dengan kurva halal-halal.

Perbedaan antara dua kurva tersebut karena adanya tingkat kepuasan yang meningkat sejalan dengan tingkat penggunaan barang dan jasa yang halal dan juga tingkat kepusan yang meningkat karena menurunnya tingkat penggunaan barang haram.
Jadi permintaan barang halal akan menaikkan tingkat kepuasan atau menambah utility dan permintaan barang yang haram akan menurunkan tingkat kepuasan atau dis-utility.
Selain itu dalam ekonomi Islam juga menekankan agar konsumen dalam mencari barang/ jasa tidak hanya mengacu pada azas utility, melainkan juga kandungan utility-nyabagifisik, mental danspiritualnya.
Disinilah perbedaan antara ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam. Tujuan konsumen dalam ekonomi konvensional adalah untuk memaksimalkan utility, sedangkan dalam ekonomi Islam untuk memaksimumkan maslahah. Utility adalah sebuah konsep yang kepuasaan (manfaatnya) bersifat material dan keduniaan belaka, sedangkan maslahah adalah utility yang mengandung unsur-unsur akhirat, bersifat spiritual dan transendental.
Perbandingan Utilitas dan Maslahah
1. Hukum Penurunan Utilitas Marginal
Dalam konsep ilmu ekonomi konvensional dikenal hukum penurunan marginal utilitas (Law of Diminishing Marginal Utility), di mana hukum ini menyatakan: “Jika seseorang mengkonsumsi suatu barang dengan frekuensi yang berulang-ulang, maka nilai tambahan kepuasan konsumsi berikutnya akan semakin menurun”.
2. Hukum mengenai Maslahah
Hukum mengenai penurunan utilitas tidak selamanya berlaku pada mashlahah. Mashlahah dalam konsumsi tidak secara langsung dapat dirasakan, terutama mashlahah akhirat atau berkah. Adapun mashlahah dunia dengan manfaatnya sudah dapat dirasakan setelah konsumsi. Dalam hal berkah, dangan meningkatkanya frekuensi kegiatan, maka tidak aka ada penurunan berkah karena pahala yang diberikan atas ibadah mahdhah tidak pernah menurun. Sedangkan mashlahah dunia akan meningkat dengan meningkatnya frekuensi kegiatan, namun pada level tertentu akan mengalami penurunan. Hali ini dikarenakan tingkat kebutuhan menusia di dunia adalah terbatas sehingga ketika konsumsi dilakukan berlebih-lebihan, maka akan terjadi penurunan mashlahah duniawi. Dengan demikian, kehadiran mashlahah akan memberi warna kegiatan yang dilakukan oleh konsumen Mukmin.
a. Mashlahah Marginal dari Ibadah Mahdhah
Berkah yang diperoleh dari ibadah mahdhah, nilai pahala tetap/ tidak akan berkurang dengan semakin tingginya frekuensi melakukan ibadah, sehingga mashlahah totalnya akan meningkat.
b. Mashlahah Marginal dari Konsumsi
Mashlahah margianl dari konsumsi besarnya tergantung kepada jenis konsumsi yang dilakukan, jika dilakukan dengan niat ibadah maka akan mendapatkan manfaat dan berkah sekaligus, tetapi bila tidak hanya akan mendapatkan manfaat saja dan karena adanya berkah maka mashlahah marginal dari konsumsi dangn niat ibadah akan terus meningkat.
3. Preferensi Terhadap Mashlahah
Besarnya mashlahah yang didapat oleh konsumen dipengaruhi oleh tingkat preferensi (preference level) dan tingkat perhatian konsumen (awareness level) kepada mashlahah. Semakin tinggi preferensi dan perhatian konsumen, maka semakin besar pula mashlahah yang akan diperoleh.
4. Hukum Penguatan Kegiatan dari Mashlahah
Dari kajian preferensi terhadap mashlahah diperoleh bahwa:
- Keberadaan berkah akan memperpanjang rentang dari suatu kegiatan konsumsi.
- Konsumen yang merasakan adanya mashlahah dan menyukainya akan tetap rela melakukan seuatu kegiatan meskipun manfaat dari kegiatan tersebut bagi dirinya sudah tidak ada.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pada bagian pembahasan maka beberapa hal yang dapat disimpulkan :
- ASPEK KEGIATAN KONSUMSIKonvensionalIslamTingkat kepuasanBatasan anggaranMashlaha
- Apresiasi positif konsumen terhadap produk halal membuktikan produk halal sebagai produk unggulan. Dalam tiap tahunnya, konsumsi terhadap produk halal terus mengalami keanikan, baik oleh umat Muslim maupun non-Muslim, ehingga dalam dunia usaha produk halal juga memiliki aset yang besar.
- Mashlahah sendiri diartikan sebagai segala bentuk keadaan baik material (lahiriyah, jasmaniyah) maupun non material (bathiniyah, ruhaniyah) yang mampu meningkatkan kedudukan manusia sebagai makhlk yang paling mulai.
- Ada lima prinsip konsumsi dalam Islam menurut Manan yaitu : prinsip keadilan,kebersihan, kesederhanaan , kemurahan hati dan moralitas;
- Kebutuhan seseorang dalam memilih alokasi sumberdaya akan melahirkan fungsi permintaan. Dalam ekonomi konvensional, konsumen diasumsikan selalu bertujuan untuk memperoleh tingkat kepuasan (utilitas) dalam kegiatan konsumsinya. Dan jika menggunakan teori konvensional, konsumen diasumsikan selalu menginginkan tingkat kepuasan yang tertinggi (optimum). Konsumen akan memilih mengkonsumsi barang A atau B tergantung pada tingkat kepuasan yang diberikan oleh kedua barang tersebut.
- Dalam ajaran Islam konsumsi yang Islami selalu berpedoman pada ajaran Islam, di antaranya perlu memperhatikan keadaan orang lain. Hal ini berkaitan erat dengan tujuan konsumsi itu sendiri, di mana seorang Muslim aka lebih memperhatikan mashlahah daripada utilitas. Pencapaian mashlahah merupakan tujuan dari syariat Islam iru sendiri (maqasid syariah), yang tentu saja harus menjadi tujuan dari kegiatan konsumsi.
Daftar Pustaka
Al-Qur’an dan terjemahannya
A. Karim, Ir. Adiwarman. 2007. Ekonomi Mikro Islam, edisi ketiga. Jakarta: Rajawali Pers
Sukirno, Sadono. 2009. Mikro Ekonomi: Teori Pengantar, edisi ketiga. Jakarta: Rajawali Pers
Rahardja, Prathama, Mandala manurung. 2004. Teori Ekonomi Mikro: Suatu Pengantar, edisi ketiga. Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI
Qardhawi, Yususf. 2002. Halal dan Haram dalam Islam. Surabaya: Bina Ilmu
Kahf, Monzer. 1995. Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
[1] Haram juga menurut ayat ini daging yang berasal dari sembelihan yang menyebut nama Allah tetapi disebut pula nama selain Allah. Pelarangan dilakukan karena berkaitan dengan hewan yang dimaksud berbahaya bagi tubuh dan tentunya berbahaya bagi jiwa , terkait dengan moral dan spritual (mempersekutukan Tuhan).
[2]Maksudnya: tiap-tiap akan mengerjakan sembahyang atau thawaf keliling ka'bah atau ibadat-ibadat yang lain.
[3]Maksudnya: janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.
[4]Maksudnya: binatang buruan laut yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat dan sebagainya. termasuk juga dalam pengertian laut disini ialah: sungai, danau, kolam dan sebagainya.
[5]Maksudnya: ikan atau binatang laut yang diperoleh dengan mudah, Karena Telah mati terapung atau terdampar dipantai dan sebagainya.
[6]Robert H. Frank. Microeconomics and Behavior, (New York: McGraw Hill, 2003). Edisi Kelima, Edisi Internasional, hlm. 241.
[7]Dikemukakan oleh Menteri Pertanian Anton Apriyantono, Antara News, 17 Desember 2007
[8]Disampaikan oleh Presiden SBY dalam acara Opening Ceremony of the 3rd World Islamic Economic
Forum Islam and the Challenge of Modernization Kuala Lumpur, Malaysia, 28 Mei 2007
[9]Indonesia International Halal Exhibition - Halal Indonesia 2006 (http://www.mastic.gov.my/servlets/sfs)
